Pages

Tuesday, October 15, 2019

Syarat Balik Nama Sertifikat Rumah SHM

Sedulur-sedulur semua

Kali ini saya akan membahas syarat-syarat lebih tepatnya dokumen untuk Balik Nama Sertifikat Rumah SHM

Biasanya kaum milenial yang belum berpengalaman nih atau sedulur-sedulur yang beli rumah 2nd tanpa perantara pengembang.

Sebelum lebih jauh mengenai dokumen yang diperlukan
Perlu diketahui dalam jual beli khususnya rumah kita pasti memerlukan jasa notaris. mau tidak mau suka tidak suka hehehehe..

Bagi yang belum memiliki kenalan notaris pasti bingung pakai notaris yang mana. Perlu trik untuk mencari notaris. Tentunya tujuan utamanya adalah bisa menekan biaya balik nama sertifikat rumah, karena dalam kenyataannya tiap-tiap notaris biayanya berbeda-beda. Perlu membandingkan bea antar notaris.

Untuk notaris aku punya chanel.. bisa hub saya dijamin layanan OK dan biaya murah.
aku bukan makelar loooo ,,, hehehehe..

eh ini khusus daerah bekasi aja loooo

OK setelah nemu notaris maka siapkan dokumen nya
Berdasarkan pengalaman ku berikut adalah dokumen yang diperlukan
1. FC KTP suami istri pihak penjual
2. FC Kartu KK pihak penjual dan pembeli
3. FC buku nikah pihak penjual
4. FC KTP pihak pembeli (yang mau balik nama)
5. Pajak PBB terakhir
6. dokumen SHM
5. Foto rumah juga
6. Tentunya uang bea balik nama hehehe

Proses balik nama seperti berikut
1. Cari notaris → done
2. Serahkan dokumen pajak PBB ke notaris
3. Notaris hitung biayanya
4. Proses kesepakatan
5. Jika sepakat serahkan "dokumen lain di atas" ke notaris
6. Notaris buat AJB → waktu 3~7 hari dari menyerahkan dokumen
7. Tanda tangan dokumen AJB oleh penjual (suami & istri) dan pembeli
8. Proses di notaris (sepertinya bayar pajak dan urus di BPN) → proses biasanya memakan waktu 30 hari
9. Sertifikat yang baru jadi

Kalo aku cari di online bea balik nama itu
Dari sisi penjual
5% dari harga jual rumah

Dari pembeli 
5% dari NJOP-NJOPTKP bla bla bla

intinya muaaaaahaaaaal e eram kalo keduanya dibayar oleh pembeli

tapi aku proses tidak ribet dan muraaaaah

satu lagi hal penting
Pastikan ada kesepakatan pihak yang bayar pajak jual beli saat beli rumah second.


semoga bermanfaat

jika butuh bantuan siap membantu.. :-)

Sekian

0 comments:

Post a Comment

 

Blogger news

Blogroll

contact

telp : 085714218812 wa : 089623965810